SOLO, solotrust.com - Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, membuat Asosiasi Pengsaha Indonesia (Apindo) mendorong berbagai perusahaan untuk menyiapkan struktur dan skala upah bagi para karyawan.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Perbankan Apindo Jawa Tengah Norwito, mengungkap baru sekitar 60 persen perusahaan di Jawa Tengah yang dianggap mampu menyiapkan struktur dan skala upah tersebut. Namun demikian, pihaknya siap memberikan bantuan pelatihan bagi perusahaan yang kesulitan.
“Kita mendorong agar perusahaan segera menyesuaikan karena struktur dan skala upah ini adalah kewajiban. Regulasi tentang struktur dan skala upah itu harusnya bisa menjadi alternatif untuk menyejahterakan karyawan maupun strategi peningkatan kinerja perusahaan," ujarnya saat ditemui solotrust.com di Orient Hotel, Solo, Kamis (16/11/2017).
Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan dalam mempertimbangkan upah yang diberikan. Bila dulu karyawan hanya mendapat upah minimum kabupaten/kota (UMK), sekarang berbeda. Karyawan harus diberi gaji sesuai posisi, golongan, dan masa kerja.
Pihaknya mengaku, regulasi tentang struktur dan skala upah itu bersifat baru sehingga masih banyak perusahaan yang belum memahami. Maka dari itu, Apindo gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang teknis penyusunan skala upah.
Selain di Kota Solo, ke depan juga akan digelar sosialisasi dan pelatihan di Pekalongan, Banyumas, dan kota lain.
(arum-way)
(Redaksi Solotrust)