KLATEN, solotrust.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil membekuk 7 pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dari 7 pengedar tersebut satu diantaranya berprofesi sebagai penjual tahu bakso keliling.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, AKP Munawar mengatakan, para pengedar yang ditangkap ini rata-rata berprofesi sebagai tenaga buruh dan satu orang berprovesi sebagai penjual tahu bakso keliling.
“Awalnya petugas menangkap 5 orang pemakai dan pengedar narkoba. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, setelah itu Polisi kembali menangkap 2 orang lagi yang bertindak sebagai pengedar,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Para pengedar tersebut, kata dia, mendapatkan barang haram dari wilayah Solo. Untuk mengelabuhi para petugas, mereka bertransaksi menggunakan jaringan terputus.
“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Solo, setiap paket sabu dijual kiasaran Rp 200 ribu,” ujar dia.
Menurut pengakuan tersangka, SG alias Wulu seorang penjual tahu bakso keliling, dapat barang dari teman yang di ada Solo, cara membayarnya melalui rekening.
“Cara menjualnya barangnya di taruh disuatu tempat, per-paket saya jual Rp200 ribu,” kata dia.
Dari tangan para pengedar, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai serta handphone sebagai sarana transaksi.
Para pengedar ini bakal dijerat dengan Pasal Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jaka)
(wd)