SOLO, solotrust.com - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 600 butir pil ekstasi, yang diselundupkan dari Belanda melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Dari pengembangan kasus tersebut diketahui salah satu otak penyelundupan adalah napi yang kini mendekam di Rutan Kelas 1A Surakarta bernama Andang Anggara.
Andang sendiri merupakan narapidana yang divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba pada Juli lalu.
Kepala Pengamanan Rutan Solo Urip Dharma Yoga mengatakan respon cepat dilakukan dengan melakukan penggeledahan di blok tahanan narkoba serta sel yang dihuni Andang Anggara. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan empat buah telepon genggam milik Andang. Dari empat handphone yang ditemukan, dua diantaranya ditanam di halaman sel yang dia tempati, sedangkan dua lainnya di dalam sel dan di belakang masjid Rutan Solo.
“Adanya tangkapan narkoba jeis ekstasi sebanyak 600 ribu butir di Bekasi dan dikendalikan yang pertama dari lapas Gunung Sindur Jawa Barat dan kedua di Rutan Kelas 1 surakarta. Kami segera merespon dengan melakukan penggeledahan di sel yang dihuni Andang Anggara. Dan kami ditemukan empat buah telepon genggam milik Andang.” Tutur Urip
Usai penggeledahan, petugas rutan mengisolasi Andang untuk keperluan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim, Polri. Selain itu pihak keamanan rutan juga meningkatkan pemeriksaan terhadap pengunjung yang memasuki Rutan Solo untuk keperluan besuk para warga binaan. Pemeriksaan ke tiap sel narapidana juga ditingkatkan untuk mengantisipasi tindakan yang sama.
Kasus ini berawal saat Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan pil ekstasi sebanyak 600 ribu butir melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 November 2017 lalu. Empat orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Dadang Firmanzah, Waluyo, Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik. Dua diantara tersangka yakni Dadang Firmanzah dan Waluyo merupakan mantan narapidana asal Rutan Solo. Keduanya dikendalikan oleh Andang Anggara yang saat ini masih menjalani proses pidana di Rutan Solo. Andang merupakan kakak kandung dari Dadang Firmansyah, sedangkan Waluyo mengenal Andang saat bersama satu sel di Rutan Solo.
(daw-Wd)
(Redaksi Solotrust)