JAKARTA, solotrust.com – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika dan sabu di Entikong, Kalimantan Barat. Sebanyak 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi diamankan dari dua kali penindakan dalam sepekan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers Jumat (06/04/2018) mengungkapkan, keberhasilan penindakan berawal dari informasi disampaikan BNN kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
“BNN menginformasikan akan adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui lintas batas darat di Kalimantan Barat. Terkait itu, Bea Cukai segera mengambil beberapa langkah taktis guna menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beacukai.go.id, Sabtu (07/04/2018).
Lebih lanjut Heru Pambudi menjelaskan, operasi pengawasan bersama BNN berlangsung selama 18 hari. Pada Senin (26/03/2018) petugas melakukan penindakan pertama di jalur tikus wilayah Entikong dan di Desa Simpang Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau.
“Penindakan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat tujuh kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi, beserta dua orang tersangka berinisial S (43) dan A (54),” ungkapnya.
Sementara penindakan kedua dilakukan petugas pada Minggu (01/04/2018) di jalur tikus Entikong dan wilayah Ngabang, Kabupaten Landak. Petugas berhasil mengamankan 18 kilogram sabu dan dua orang tersangka berinisial RL (41) dan S (53). Lewat pendalaman kasus, petugas berhasil mengamankan kembali 3,2 kilogram sabu.
Berdasarkan penindakan ini diperoleh informasi, pemasukan narkotika melalui jalur perbatasan darat antara Malaysia dan Kalimantan Barat menunjukkan tren peningkatan. Hal itu diduga sebagai akibat ketatnya operasi narkotika melalui jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera. Data Bea Cukai menyebut, target operasi berhasil ditangkap kali ini sempat terpantau beberapa kali keluar masuk wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat dan Bandara Supadio.
Penindakan kali ini kembali menambah daftar kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan. Sepanjang 2017, Bea Cukai telah melakukan 346 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), sementara hingga Maret 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 87 kasus.
(and)