SOLO, solotrust.com- Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyerahkan Surat Keputusan remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021, untuk 2 warga binaan Rutan Kelas 1A Surakarta. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung setelah upacara peringatan 17 Agustus di Balaikota Surakarta, Selasa (17/8/2021).
Dua warga binaan tersebut adalah Fajar Nugroho (20) dan Elvira Anindiya (26). Keduanya mengaku senang mendapatkan remisi yang surat keputusannya diserahkan langsung oleh Gibran.
Fajar mengaku dirinya mendapatkan remisi selama 1 bulan dari vonis yang dijatuhkan selama 8 bulan dalam kasus pengeroyokan, sementara Elvira mendapatkan remisi selama 3 bulan dari vonis yang dijatuhkan 4 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya mengaku, pasca bebas akan menggunakan keahlian yang diajarkan di dalam rutan.
Kepala Rutan Klas I Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, terdapat 155 warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 agustus 2021, 4 diantaranya telah dinyatakan bebas, termasuk Fajar dan Elvira.
Urip mengungkapkan, Rutan telah memberikan pelatihan menjahit untuk para napi, bahkan para napi telah melakukan produksi goody bag sebanyak 3600 pcs, bekerjasamana dengan Balai Diklat Industri Yogyakart. Para napi juga mendapatkan penghasilan dari pesanan tersebut.
"Jadi mereka kami harapkan walaupun dalam Rutan tidak membebani bahkan bisa memberikan nafkah kepada keluarga, walaupun di rutan bisa mendapatkan penghasilan dan memberikan nafkah untuk anak istri yang di luar walaupun tidak banyak jumlahnya itu," ujar Urip. (imam)
(wd)