Hard News

BNNP Jateng Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 800 Juta

Hard News

9 Desember 2017 08:46 WIB

Pemusnahan sabu-sabu. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu seberat 751,06 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman paket Sabu-sabu yang disimpan dalam sandal perempuan pada 8/11/2017 lalu

Dalam pemusnahan barang bukti tersebutdua tersangka,yakni Sancai dan Dedi Kenia S turut menyaksikanpemusnahan yang dipimpin oleh kepala BNNP JatengBrigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM, Labfor Mabes Polridan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.



Sebelum dimusnahkan, tim Forensik Polda Jateng melakukan uji laboratorium terhadap Sabu-sabu tersebut, setelah dipastikan bahwa  Sabu-sabu tersebut asli seperti yang telah diuji sebelumnya, kemudian dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan mencampur Sabu, air, detergendan solar di dalam sebuah ember.

Kepala BNNP JatengBrigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyomengatakan, total Sabu-sabu saat penangkapan ada 811,94 gram, namun  disisihkan sebanyak 60,88 gram untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang penghuni Lapas PekalonganCristian Jaya Kusuma alias Sancai. Kasus ini merupakan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.” Tutur Tri Agus Heru.

kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka Dedi Kenia S di  traffic light Jalan Setiabudi Semarang, di kawasan patung kuda Undip, Tembalang. Dedi Kenia kedapatan menyimpan paket sabu-sabudalam dua pasang sandal perempuan.

Para tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara untuk Sancai akan di tambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan pidana narkotika selama masa penahanan,dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa. (vita)

(wd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Sopir Gas Elpiji Dibekuk Polisi Seusai Nyabu di Tawangmangu

Bagaimana Hindari Rayuan Teman untuk Gunakan Obat Terlarang?

Jadi Kurir Sabu-sabu, Inul Ditangkap Polisi

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Pakai Detergen, Ternyata Begini Cara Pemusnahan Sabu-sabu

Audiensi dengan BNN RI, KBPP Polri Ingin Anak-anak Polisi Diberdayakan Berantas Narkotika

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Sinergi Kejaksaan dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP Jateng, Bahas Sinergitas

Penyelundupan Paket Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Petugas Gabungan Amankan 1 Tersangka

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP Jateng, Bahas Sinergitas

Penyelundupan Paket Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Petugas Gabungan Amankan 1 Tersangka

Jateng Urutan Ketiga Pengguna Narkoba Tertinggi di Indonesia

Kompol Edison Ditunjuk Jadi Plt Kepala BNNK Surakarta

Ini Jumlah Kasus Narkotika Sepanjang 2017 yang Diungkap BNNP Jateng

Budi Waseso: Tak Mudah Ungkap Pabrik Pembuatan Pil PCC

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP Jateng, Bahas Sinergitas

Penyelundupan Paket Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Petugas Gabungan Amankan 1 Tersangka

Ini Jumlah Kasus Narkotika Sepanjang 2017 yang Diungkap BNNP Jateng

Positif Konsumsi Narkoba, 2 Pemandu Lagu dan 1 Pengunjung Diciduk BNNP Jateng

Tingkat Kerawanan Peredaran Narkoba, Solo Peringkat Berapa Ya?

BNNP Jateng Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos

Berita Lainnya