SLEMAN, solotrust.com- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan satu pembina pramuka berinisial IYA sebagai tersangka kasus susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi, Sabtu (22/2/20202).
Penetapan tersangka dilakukan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik. IYA ditetapkan tersangka dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus susur sungai maut. Mereka adalah 7 orang Pembina, 3 orang warga dan 3 orang dari Kwarcap Pramuka Sleman.
“Dari hasil gelar perkara ini menaikka status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dinaikkannya status menjadi menyidikan, maka kita juga menetapkan satu orang inisial IYA sebagai tersangka.” Jelas Yuliyanto.
Meski menjadi tersangka, namun IYA belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu dari informasi rilis Tagana Sleman, hingga Minggu (23/2) pagi Tim SAR gabungan sudah menemukan 2 jenazah terakhir korban tenggelam, masing masing pada pukul 05.30 WIB dan 07.05 WIB, sehingga total korban tewas tragedi susur sungai di Kali Sempor menjadi 10 orang. (adam)
(wd)