SLEMAN, solotrust.com- Pengusutan kasus insiden susur sungai yang memakan korban 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman terus berlanjut.
Salah satu tersangka insiden susur sungai di Sleman, IYA akan didampingi sejumlah pengacara untuk menjalani proses hukum yang menyeretnya.
“Kami telah menyiapkan lima pengacara yang akan mendampingi IYA melewati proses peradilan,” ujar salah satu kuasa hukum Isfan, Oktrayan Makta, dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan Yogyakarta pada Rabu (26/2/2020).
Insiden susur sungai di Sempor Sleman pada Jumat pekan lalu telah mengakibatkan 10 siswi sekolah itu tewas setelah terseret arus. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pembina pramuka yang juga guru dari SMPN 1 Turi.
Isfan yang juga sebagai guru olahraga, merupakan orang pertama yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus itu. Dia dinilai paling bertanggung jawab pada kegiatan susur sungai itu dan lalai pada tanggung jawabnya.
Oktrayan meminta publik berhenti menghakimi kliennya sebelum proses hukum atas kliennya berlangsung.
“Seiring dengan proses hukum yang masih berjalan terhadap IYA, kami meminta agar tidak ada unsur hukuman ekstra-yudisial atau hukuman di luar pengadilan dalam kasus itu,” ujarnya.
Apalagi, kata Oktaryan, santer beredar informasi bahwa kliennya melarikan diri saat kejadian.
"Itu jelas informasi sesat dan tidak benar,” ujarnya.
Menurut dia, saat kejadian memang IYA sempat meninggalkan lokasi untuk mengurus keperluan mendadak, namun segera kembali lagi dan terjun menolong sejumlah siswa yang tenggelam. #teras.id
(wd)