SLEMAN, solotrust.com,- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus susur sungai maut yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Senin (24/2/2020) malam. Dua orang tersangka baru tersebut berinisial DDS dan R.
DDS adalah pembina pramuka yang tidak ikut turun ke sungai, namun hanya menunggu di tempat finish, sementara R adalah ketua gugus depan di SMPN 1 Turi yang hanya menunggu di sekolah.
Keduanya dianggap lalai, karena sebagai pembina yang telah memiliki sertifikat MKD Pramuka, namun tidak memahami keamanan kegiatan pramuka. Keduanya juga langsung ditahan di Mapolres Sleman bersama tersangka pertama IYA.
Dengan penambahan 2 tersangka, berarti total sudah ada 3 tersangka dalam kasus susur sungai maut. Polisi sendiri kini sudah memeriksa total 22 orang saksi, mulai dari Pembina, warga, Kwarcab Pramuka Sleman, siswa, orangtua siswa, serta kepala sekolah.
“Kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R.” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Polisi memastikan tersangka masih bisa bertambah, karena proses penyidikan terus berlangsung. Ketiga tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka. (adam)
()