Hard News

Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

Hukum dan Kriminal

6 Maret 2020 10:31 WIB

Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal. Dari dua lokasi penggerebekan di Menteng Jakarta Pusat dan Ciracas Jakarta Timur, polisi menyita puluhan ribu masker berbagai merek.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan adanya penggerebekan dan upaya ini dilakukan polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran. “Pelaku diduga mengedarkan masker ilegal tanpa izin edar,” jelasnya, Kamis (05/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Penggerebekan dilakukan pada Rabu (04/03/2020) malam di Perumahan Bukit Permai, Jalan Lesung, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti 32 ribu masker.

Kemudian, polisi juga menggerebek penimbunan masker di sebuah apartemen di Jalan Matraman Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.

“Kemudian kami menyita 300 pieces masker dari pelaku A ini,” tambahnya.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka akan dikenai Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya