JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Status ini diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (14/03/2020) sore melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Gedung BNPB.
''Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan tiga jenis bencana, bencana alam, nonalam, sosial,'' kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (15/03/2020) di kompleks Istana Negara, Jakarta,seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id.
Ia melanjutkan, bencana nonalam contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19.
''Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini di bawahnya,'' jelas Achmad Yurianto.
''Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang men-declair ini adalah presiden,'' tambahnya.
Achmad Yurianto menjelaskan dalam undang-undang yang boleh menyatakan wabah adalah menteri, namun tetap harus melapor ke presiden. Begitu dilaporkan, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia.
''Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,'' ujarnya.
Tak hanya itu, presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai Doni Monardo. Gugus tugas dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.
''Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikan bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Nggak mungkin, variabelnya banyak," pungkas Achmad Yurianto.
(redaksi)