JAKARTA, solotrust.com - Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi virus corona.
Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal, ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi tingkat penyebaran virus corona (Covid-19),” jelas Wakapolri dalam surat telegram yang diterima redaksi, Sabtu (28/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Untuk itu, sambung Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), para Kapolda dan Kapolres se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya, seperti Brimob, Sabhara, dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak Kegiatan ini dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah (Pemda) setempat serta instansi lainnya.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisasi penyebaran virus corona dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan water canon dan KBR atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” ujarnya.
Wakapolri juga menambahkan, penyemprotan secara massal dan serentak ini dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.
(redaksi)