Ekonomi & Bisnis

Hasil Survei, RUU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Ekonomi & Bisnis

18 April 2020 09:37 WIB

Ilustrasi pekerja (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Sebanyak 86 persen pekerja dan pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal itu merupakan hasil survei Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network terkait omnibus law tentang RUU Cipta Kerja.

Guru Besar Statistika IPB, Prof Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, hasil survei juga menunjukkan sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang hari ini sedang dirancang DPR dan pemerintah.



"Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja," urainya, Jumat (17/04/2020).

Sementara itu, rilis Survei Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri dilaksanakan Jumat (17/04/2020) di Bogor dan Jakarta via Video Conference Zoom.

"Hasilnya sebanyak 86% pekerja dan pencari kerja menyatakan setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya. Khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89%. Para pekerja dan pencari kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi (82,2% setuju), mempermudah perizinan berusaha (90,2% setuju), serta mempermudah pendirian usaha untuk usaha mikro dan kecil (UMK) (86,4% setuju)," imbuh Prof Khairil Anwar Notodiputro.

Pekerja dan pencari kerja juga memberikan persetujuan sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur RUU Cipta Kerja. Sebanyak  95,4% setuju dalam regulasi baru nantinya, di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai masa kerja pekerja.

"Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja. Sebanyak 81,2% responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja. RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64%), Pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72%), pro terhadap investasi (83,5%), serta pro usaha menengah kecil (58,9%)," tukas Prof Khairil Anwar Notodiputro.

Kendati mendapat persetujuan tinggi dan pendapat positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor berkembang. Meski yang tidak percaya lebih banyak (55,1%), namun masih ada 41,1%  responden masih percaya RUU Cipta Kerja bisa membuat pekerja dikontrak seumur hidup. Sebanyak 36,5% responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha memberhentikan karyawan kapan pun (62% responden tidak percaya).

Survei ini bertajuk Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri diselenggarakan Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor bekerjasama Cyrus Network bertempat di sepuluh kota di Indonesia (Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar) pada 2-7 Maret 2020.

Responden berjumlah 400 orang, terdiri atas 200 orang pekerja dan 200 orang pencari kerja. Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari nonprobability sampling. Adapun untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi. (awa)

(redaksi)