Hard News

Ini Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN Abaikan Larangan Mudik

Hard News

27 April 2020 09:57 WIB

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.



“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut, yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (27/04/2020).

Melalui SE tersebut, Plt Karo Humas BKN menyampaikan seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN, khususnya terkait pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran ASN yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Plt Karo Humas BKN.

(redaksi)

Berita Terkait

Lomba Foto dan Video Pasaraya Ramadan Competition, Hadiah Puluhan Juta Menanti

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

PSI Boyolali Laporkan 2 ASN ke Bawaslu

Kemenag Jateng Ikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Meski Berat, Pengusaha Bus Patuhi Aturan Larangan Mudik

Dua Bandara di DIY Hentikan Operasional, Angkasapura 1 Siapkan Konter Refund

Mulai Hari Ini, Kereta Jarak Jauh Jakarta dan Bandung Dibatalkan

Larangan Mudik, 68 Perjalanan KA Jarak Jauh Dari Semarang Dibatalkan

KA BIAS Madiun Semakin Jadi Favorit, Daop 6 Ingatkan Sanksi Kelebihan Relasi

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Gelar Pemeriksaan Ketiga, MPWN Jateng Beri Sanksi Notaris Terlapor

Terima Surat FIFA, Jokowi Instruksikan 2 Hal kepada PSSI

162 Anggota PPS Solo Dilantik, Ada Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Rudy Tampak Legowo Meski Disanksi Berat Akibat Dukung Ganjar

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada

Euforia Sambut HUT RI, Sosiolog: Itu adalah Ekspresi Kebahagiaan sekaligus Rasa Lega

Tak Lolos Screening Vaksin, Anak Penyandang Difabel Dihadiahi Kursi Roda

Kasus Global Omicron Melambung, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Karantina

Persiapan World Superbike sudah 100%, Sandiaga Uno Imbau Penonton Disiplin Prokes

Hii Serem.. Lokasi Vaksinasi di Nogosari Boyolali Didatangi Pocong

Berita Lainnya