Hard News

Titik Terang Pembunuhan di Banyuanyar, Polisi Temukan Sianida di Minuman Kedua Korban

Jateng & DIY

30 April 2020 11:52 WIB

Tersangka pembunuhan saat digelandang ke Mapolresta Solo.

SOLO, solotrust.com- Kasus pembunuhan dua orang dalam rumah kontrakan di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo 9 April lalu semakin jelas terungkap. Laboratorium Forensik Polri menemukan kandungan racun sianida dalam jus buah naga yang diminum kedua korban.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, temuan sianida ini sesuai dengan hasil awal penyelidikan. Ini yang dimungkinkan jadi penyebab meninggalnya korban. Terkait perkembangan kasus tersebut, Purbo mengaku telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara kasus pembunuhan tersebut juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri, Solo.



“Hasil dari Labfor salah satunya memang menunjukkan adanya kandungan kimia, yaitu berupa sianida.” Jelas Kasatreskrim, Rabu (29/4/2020).

Seperti diketahui, tersangka berinisial G alias C membunuh kedua korban dengan inisial S dan T di sebuah rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo. Kasus ini bermula saat tersangka dan korban S akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali.

S sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta. Tersangka lantas datang ke kontrakan S dan meminta korban T untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus. Hingga akhirnya kedua korban meregang nyawa di lokasi kejadian setelah meminum jus yang sudah dicampur racun tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. (daw)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya