JAKARTA, solotrust.com - PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau standar operasional prosedur (SOP) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam rangka menghadapi era New Normal. Protokol berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, maupun mitra selama operasional di SPBU.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, protokol New Normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina. Protokol itu, di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU, seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan. Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala yang ada di SPBU.
“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman, baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antarpelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” sambungnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut Fajriyah Usman mengutarakan, pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor berseberangan dengan posisi operator.
Sementara pelanggan roda empat akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil, maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal satu meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan tetap menggunakan masker sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
“Transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi. Petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” ujar Fajriyah Usman.
Seluruh protokol itu akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7000 SPBU Pertamina di Indonesia. Fajriyah Usman menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian, baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” pungkas dia.
(redaksi)