Hard News

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Sosial dan Politik

9 Juni 2020 21:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (09/06/2020).



Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi adalah untuk seluruh wilayah dan wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum, seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Budi Karya Sumadi.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yakni, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

(redaksi)

Berita Terkait

Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN 2024

Pendaftaran Hingga 18 April 2024, KAI Dukung Program Motor Gratis Kemenhub

Kemenhub Koordinasikan Kesiapan Pengalihan Penerbangan dari Bandara Husein Bandung ke Kertajati

Libur Iduladha, Kemenhub Siapkan Antisipasi Lonjakan Pergerakan Penumpang dan Kendaraan

2248 Peserta Mudik Gratis Kemenhub Dijadwalkan Tiba di Solo 19-20 April 2023

Kemenparekraf Gandeng Kemenhub Luncurkan Program Mudik Gratis

Indonesia-Prancis Perdalam Kemitraan Sektor Transportasi dan Pengembangan SDM

Rivan A Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional

Dishub Siap Bangun Transportasi Lebih Efisien dan Efektif di Jateng

KPTS Ajak Polantas Evaluasi Keselamatan Pejalan Kaki di Simpang Lima

Dukung Ganjar-Mahfud, Matra Jateng Kampanye Terbuka dengan Santun

Bus Listrik DAMRI Siap Beroperasi sebagai Transportasi Umum di Jakarta

Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Feeder Bus Citra Indah Sesuaikan Jam Operasional

Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Bali Kembali Dibuka untuk Wisman September 2020

Pengendalian Transportasi Saat Adaptasi Kebiasaan Baru, Jubir Kemenhub: Perlu Partisipasi Semua Pihak

Kemenparekraf Gandeng E-Commerce Kembangkan Stimulus BBI Dongkrak Omzet UMKM

Covid-19 Naik, Jam Buka Mal di Soloraya Masih Normal

Hari Pertama Gerakan “Jateng Dirumah Saja”, Petugas Bubarkan Pesta Hajatan di Kartasura

Cluster Perkantoran Tinggi, Pemda DIY Revisi Aturan Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Aturan Main Sektor Wisata di Karanganyar Saat PSBB

Bupati Boyolali: PPKM Baiknya Setiap Desa yang Masuk Zona Merah

Berita Lainnya