KLATEN, solotrust.com - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Delanggu, Klaten inisial F (35) dan P (24) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Klaten setelah melakukan pencurian sepeda motor hingga sepuluh kali di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu diwakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan, mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil mencuri sepeda motor dengan cara merusak tempat kunci menggunakan kunci letter Y yang sudah disiapkan dari rumah.
”Pasutri tersebut saat melakukan aksinya saling berbagi tugas. Satu mengamati situasi, sedang suaminya yang melakukan eksekusi. Dalam aksinya, mereka kadang membawa anaknya yang masih kecil guna menyamarkan aksinya biar tidak terlihat,” ungkap Kasatreskrim kepada wartawan, Jumat (03/07/2020).
Barang bukti berhasil diamankan petugas berupa satu buah kunci leter Y terbuat dari besi, satu unit sepeda motor merek Honda Supra-X tahun 2002 warna hitam, satu BPKB, dan STNK.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pidana pencurian sudah mereka rencanakan dari rumahnya. Diakui pula, tindakan pencurian terpaksa dilakukan demi membayar uang kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Saya mencuri motor sudah yang ke sepuluh kalinya. Hasil penjualan saya gunakan untuk membayar kontrakan, makan, dan sekaligus untuk mencukupi kebutuhan sehai-har,” kata F.
Atas perbuatannya pasangan suami istri F dan P diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Jaka)
(redaksi)