Solotrust.com- Pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT, senilai Rp. 600 ribu selama 4 bulan. Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan. Nantinya bantuan akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) dilansir dari Kompas.
Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemberian bantuan gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah juga sudah memberikan stimulus kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui program kartu pra kerja.
(wd)