BOYOLALI, solotrust.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (12/08/2020) siang. Sidang turut dihadiri Bupati Boyolali Seno Samodro.
Sidang paripurna menyatakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali langsung disetujui tiga fraksi, yakni PDIP, Karya Bangsa, dan Indonesia Adil Sejahtera.
Sementara, tiga Raperda disetujui, di antaranya penyelenggaran pelayananan tera atau tera ulang, pembangunan kawasan perdesaan. Kedua Raperda itu merupakan inisiatif DPRD Boyolali. Selain itu, DPRD Boyolali juga menyetujui Raperda penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Aneka Karya Boyolali. Raperda ini merupakan usulan bupati.
Persetujuan ini dari pandangan umum masing-masing fraksi, dibacakan dalam sidang paripurna. Sidang dipimpin langsung ketua DPRD S Paryanto.
“Pada prinsipnya kami menerima dan memandang layak serta menyetujui tiga Raperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Gamma Wijaya yang membacakan pendapat akhir fraksi PDIP dalam sidang.
Hal senada diungkapkan Muslimin dari Fraksi Indonesia Adil Sejahtera. Pihaknya memberi saran agar keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Salah satunya dana corporate social responsibility (CSR) untuk menangani pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali S Paryanto mengatakan, Raperda tera atau tera ulang untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan. Raperda ini menjadi dasar hukum pengecekan rutin keakuratan timbangan para pedagang.
“Sedangkan pembangunan kawasan perdesaan ini, desa akan semakin lebih leluasa mengembangkan desanya masing-masing," terang dia. (Jaka)
(redaksi)