KARANGANYAR, solotrust.com- Bagi warga Karanganyar yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah harus hati-hati, pasalnya bulan Oktober nanti Pemkab Karanganyar segera menerapkan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu bagi pelanggar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, bagi masyarakat yang abaikan protokoler kesehatan dengan tak memakai masker, pihaknya akan memberikan sanksi sosial berupa denda dengan nominal Rp 20 ribu. Denda yang dibayarkan itu akan diganti dengan dua buah masker. Dalam penerapan razia masker ini pihaknya akan dibantu Polri dan TNI bersama dinas terkait.
Bupati menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan regulasi untuk mendisiplinkan masyarakat pada masa adaptasi normal baru atau new normal.
“Kita juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang tidak mengenakan masker dan perlu saya tegaskan, denda tersebut sama sekali bukan untuk kepentingan pemerintah, dendanya Rp 20 ribu diganti dua buah masker.” Katanya, Jumat (11/9/2020).
Dengan penerapan denda ini, pihaknya berharap akan mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan masyarakat disiplin serta sadar akan protokoler kesehatan. “Setiap akhir pekan Karanganyar banyak dikunjungi wisatawan dan penerapan sanksi denda ini mulai kami berlakukan bulan Oktober 2020 mendatang.” Pungkasnya. (joe)
(wd)