Hard News

Awas! Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Didenda Rp 20 Ribu

Jateng & DIY

11 September 2020 11:58 WIB

Pembagian masker.

KARANGANYAR, solotrust.com- Bagi warga Karanganyar yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah harus hati-hati, pasalnya bulan Oktober nanti Pemkab Karanganyar segera menerapkan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu bagi pelanggar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, bagi masyarakat yang abaikan protokoler kesehatan dengan tak memakai masker, pihaknya akan memberikan sanksi sosial berupa denda dengan nominal  Rp 20 ribu. Denda yang dibayarkan itu akan diganti dengan dua buah masker. Dalam penerapan razia masker ini pihaknya akan dibantu Polri dan TNI bersama dinas terkait.  



Bupati menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan regulasi untuk mendisiplinkan masyarakat pada masa adaptasi normal baru  atau new normal.

“Kita juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang tidak mengenakan masker dan  perlu saya tegaskan, denda tersebut sama sekali bukan untuk kepentingan pemerintah, dendanya Rp 20 ribu  diganti dua buah masker.” Katanya, Jumat (11/9/2020).

Dengan penerapan denda ini, pihaknya berharap akan  mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan masyarakat disiplin serta sadar akan protokoler kesehatan. “Setiap akhir pekan Karanganyar banyak dikunjungi wisatawan dan penerapan sanksi denda ini mulai kami berlakukan bulan Oktober 2020 mendatang.” Pungkasnya. (joe)

(wd)

Berita Terkait

Kenali Manfaat Masker Lidah Buaya untuk Wajah

Rekomendasi Masker Alami untuk Mengencangkan Wajah Secara Efektif

Clay Mask vs Sheet Mask Pilih Mana untuk Jenis Kulitmu?

Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Catat agar Penggunaan Sheet Mask Bisa Maksimal

5 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Ampuh

6 Masker Wajah Alami untuk Mencerahkan Kulit Berserta Cara Pemakaiannya

Balaskan Dendam Kematian Bos Hamas, Hizbullah-Iran bakal Gempur Habis Israel

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus ITE

Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas Masuk 2 Festival Film International

Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya Guys!

Awas! Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api Terancam Denda hingga Kurungan

Tas Anyaman Bertema Protokol Kesehatan Mulai Sepi Peminat

Inilah Ketentuan Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Jelang Nataru, Komitmen Bersama Kunci Utama Tangani Pandemi Covid-19

Operasi Zebra Candi 2021, Polisi Akan Fokus Pada Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Bali Kembali Dibuka bagi Wisatawan Mancanegara, Protokol Kesehatan Diutamakan

Kejar Target 70 %, Bupati Minta Warga Sukoharjo untuk Ikut Vaksinasi

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Siap-siap! Ring of Lawu dan Siksorogo Lawu Ultra 2025 Hadir Lagi di Karanganyar

Taklukkan Persibat 3-1, Persika Karanganyar Tembus Final Liga 4 Jateng

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

UMUKA Gelar Kuliah Umum Pendidikan Berkemajuan, Hadirkan Mendikdasmen RI

UMUKA Gandeng Perusahaan Penyedia Tempat Magang di Taiwan, Tingkatkan Kualitas Mahasiswa

Berita Lainnya