Solotrust.com - Buntut inspeksi mendadak (Sidak) Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual elpiji 3 kg kepada pengecer, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut. Pertamina menjatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M Roby Hervindo, mengatakan berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung elpiji 3 kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.
"Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur elpiji yang membawahi pangkalan Opik juga akan kami berikan sanksi surat peringatan karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” tegas Roby Hervindo, dilansir dari laman resmi Pertamina, pertamina.com, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang 2020 terdapat lima pangkalan elpiji mendapat sanksi berupa surat peringatan. Sementara satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.
“Sehingga pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” lanjut Roby Hervindo.
Pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan Ssidak ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran disinyalir mempergunakan elpiji 3 kg tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina juga mendorong masyarakat mampu agar mengonsumsi elpiji nonsubsidi, seperti bright gas 5,5 kg dan elpiji 12 kg. Bila masyarakat mampu tidak mengambil hak warga miskin, niscaya elpiji subsidi 3 kg akan mencukupi.
"Elpiji 3 kg subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Mengacu data BPS 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan hanya kisaran 10.140 jiwa. Dengan kuota elpiji 3 kg tahun 2020 mencapai 2.141.000 tabung, semestinya mencukupi," jelas Roby Hervindo.
(redaksi)