Hard News

Pemilihan dengan Satu Paslon, Pemantau Bisa Masuk TPS

Sosial dan Politik

3 Desember 2020 15:31 WIB

Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS)

JAKARTA, solotrust.com – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di 25 kabupaten/kota dipastikan akan digelar dengan satu pasangan calon (Paslon). Berbeda dengan pemilihan dengan dua paslon atau lebih, pada pemilihan dengan satu paslon nanti ada aturan yang membolehkan pemantau pemilihan masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, saat membuka kegiatan webinar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (02/12/2020).



Dijelaskan Arief Budiman, pemantau pemilihan yang biasanya harus berada di luar TPS, untuk pemilihan dengan satu paslon ini bisa masuk ke dalam TPS, mengingat pemantau khusus pemilihan dengan satu paslon mempunyai legal standing di MK.

"Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu paslon agar segera menyosialisasikan informasi dan tata cara pemilihan dengan satu paslon tersebut kepada penyelenggara di tingkat bawah, peserta pemilihan, pemilih, dan pihak-pihak yang berkepentingan,” pesan dia, dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id.

Sementara itu, anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesungguhnya telah melaksanakan proses perpanjangan pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon, namun hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi yang melakukan pendaftaran di 25 kabupaten/kota tersebut. 

Dewa juga menambahkan, selain soal pemantau yang dapat masuk TPS, pada daerah dengan satu paslon juga memiliki perbedaan dalam hal tata cara kampanye hingga perlengkapan TPS yang disesuaikan proses pemilihan dengan satu paslon ini.

“Terkait pemantau, hanya satu orang perwakilan pemantau yang bisa masuk ke TPS dan disediakan tempat duduk oleh KPPS, serta bisa mendapatkan salinan formulir C Hasil-KWK. Selain terkait pemantau, surat suara yang digunakan juga sedikit berbeda, yaitu terdapat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto paslon dan satu kolom kosong. Pemberian suara pada surat suara ini dapat dilakukan dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto paslon maupun pada kolom kosong,” jelas dia.

Di kesempatan sama, anggota KPU RI, Ilham Saputra juga menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, pemantau pemilihan tetap harus terdaftar dan terakreditasi sesuai tingkatan pemantauannya.

Pemantau maupun saksi yang berada di dalam TPS dilarang mengenakan atribut atau simbol mencitrakan mendukung atau menolak peserta pemilihan atau kolom kosong, serta tidak boleh memengaruhi pemilih dalam menggunakan hak suaranya. 

“Tidak ada yang boleh memengaruhi pemilih saat memberikan hak suaranya di TPS. Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat di bilik suara, apalagi selfie saat di bilik suara karena pemberian suara ini bersifat rahasia,” pungkas Ilham. 

(redaksi)