BOYOLALI, solotrust.com – Bupati Boyolali M Said Hidayat dan Ketua DPRD setempat, Marsono, didampingi Wakil Ketua Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin dalam rapat paripurna di ruang Ketua DPRD menyepakati rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali, Mulyono Santoso, menerangkan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali Tahun 2022 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
“KUA dan PPAS disusun dengan berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota, sehingga KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan KUA PPAS tahun pertama yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026,” ungkap Mulyono.
Pihaknya mengapresiasi bupati Boyolali beserta tim anggaran pemerintah kabupaten (Pemkab) atas tersusunnya KUA PPAS Tahun Anggaran 2022. Terlebih dengan tetap mensinergikan dan menyelaraskan program-program Pemkab Boyolali dengan program pemerintah serta telah mensinkronkan kebijakan daerah dengan pusat maupun provinsi.
Badan anggaran dan tim anggaran Pemkab Boyolali juga telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan KUA PPAS Tahun Aggaran 2022 dengan segala dinamikanya.
Kebijakan pendapatan terdiri atas pendapatan asli daerah serta pendapatan transfer dan pendapatan daerah lainnya. Ada pula kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan yang diproyeksikan dari beberapa penjabaran.
“Diproyeksikan hanya dari proyeksi SILPA Tahun 2021 yang dapat dijabarkan, berasal dari belanja pegawai, perkiraan efisiensi pengadaan barang dan jasa, dan sisa belanja tidak terduga. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal pada BUMD,” katanya, Senin (20/09/2021).
Berdasarkan pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran Pemkab Boyolali terdapat penambahan dan pengurangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Struktur KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 2.278.633.677.000, belanja daerah sebesar Rp 2.288.683.677.000, serta penerima pembiayaan daerah sebesar Rp.33.500.000.000. Pengeluaran pembiayaan daerah yang menjadi Rp 23.450.000.000. (jaka)
(and_)