KLATEN, solotrust.com - Sarbini, pelaku pembunuhan berencana dengan mencampurkan racun jenis apotas pada air mineral di kulkas, sempat melarikan diri ke Kabupaten Wonogiri setelah menjalankan aksinya.
Pelaku pembunuhan berencana pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB itu, diketahui warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus pelaku di wilayah Wonogiri.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam aksinya pelaku membeli racun di toko. Setelah itu, pria 43 tahun mencampurkan racun yang dia beli ke dalam botol air mineral di dalam kulkas.
“Pelaku tersebut adalah kakak ipar dari korban, yakni Hani Dwi Susanti. Jadi dia beli racun jenis apotas kemudian dimasukkan ke dalam botol pada air mineral,” katanya di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021).
Diungkapkan, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara Sarbini (pelaku) dengan Sigit Nugroho suami korban pada Kamis (28/10/2021). Merasa kesal, sehari kemudian atau Jumat (29/10/2021), Sarbini membeli racun ikan sebanyak satu bungkus berisi empat butir di toko.
“Pada Hari Minggu (31/10/2021) jam 06.00, Sarbini menumbuk butiran apotas dengan sandal hingga halus kemudian dicampur dengan air di dalam botol air mineral 1,5 liter,” tambah AKBP Eko Prasetyo.
Dijelaskan Kapolres, target utama dalam pembunuhan adalah suami korban, yakni Sigit Nugroho. Nahas bagi Hani Dwi Susanti, ia justru menjadi korban pembunuhan dengan racun jenis apotas.
“Pada saat pemakaman korban, pelaku Sarbini ini sempat ikut melayat sampai di pemakaman. Setelah itu Sarbini melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri,” kata AKBP Eko Prasetyo.
Sementara menurut pengakuan pelaku, pembunuhan dilatarbelakangi api cemburu. Istrinya kerap berboncengan dengan suami korban, Sigit Nugroho.
“Istri saya sering berboncengan dengan Sigit. Boncengan tersebut sudah lama, saya cemburu,” kata Sarbini di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan/atau hukuman seumur hidup. (jaka)
(and_)