KLATEN, solotrust.com- Jelang akhir pekan, jajaran kepolisian polres Klaten menggelar razia kendaraan bermotor di jalan raya Jogja -Solo tepatnya di depan wisata Candi Prambanan, Klaten. Dalam operasi kendaraan roda itu, petugas mengamankan empat motor dan memberi sanksi tilang terhadap 47 pemotor yang tidak memiliki surat surat mengenudi.
Kapolres Klaten AKBP Agung Juli Pramono melalui KBO Satlantas Polres KLaten Iptu Sarwoko mengatakan, razia kendaraan roda dua ini untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Razia motor seperti rutin dilakukan Polisi, sebab, dengan digelarnya razia kendaraaan seperti ini setidaknya akan bisa menekan angka kecelakaan.
"Razia seperti ini sering kami lakukan. Di jalan ini sering kali penguna jalan terutama roda dua saat berboncengan yang di belakang itu jarang sekali memakai helm," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2017).
Menurutnya, tidak hanya masyarakat Klaten atau sekitarnya saat berboncengan tidak memakai helm, namun juga warga asing (mancanegara) yang sering tidak menggunakan helm saat akan berkunjung ke tempat wisata Candi Prambanan.
"Setiap hari Sabtu dan Minggu sering kali warga asing (bule -red) berboncengan melintasi jalan ini. Mereka dari arah Jogjakarta dengan tujuan wisata Candi Prambanan," kata dia.
Dalam razia kali ini, kata Sarwoko, beberapa pengendara kendaraan roda dua beralasan tidak membawa surat surat pengemudi (SIM, SNTK) dengan alasan ketinggalan di rumah. Sebagian pengendara lagi masih banyak yang tidak menyalakan lampu utama.
"Kami menyarankan, pakailah helm standar SNI, bawa surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan nyalakan lampu saat mengendari kendaraanya di jalan raya. Dengan itu, masyarakat akan merasa aman di perjalanan," pungkasnya. (jaka)
(wd)