BOYOLALI, solotrust.com – Upaya pencegahan peningkatan mobilitas masyarakat pada saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Instruksi itu tertuang pada Surat Bupati Boyolali Nomor 003.2/1167/5.5/2021 tentang pelaksanaan Nataru di Kabupaten Boyolali.
Sementara, isi surat bupati Boyolali menerangkan Kabupaten Boyolali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda), Masruri mengatakan, pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu bertujuan agar para ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat di lingkungan masing masing untuk mengurangi mobilitas selama Nataru.
“Ada batasan semua ASN dan semua tenaga kontrak tidak boleh cuti pada tanggal itu. Tidak boleh keluar daerah,” katanya kepada solotrust.com beberapa hari lalu di Kantor Inspektorat Daerah Boyolali.
Selain pelarangan bepergian bagi ASN, kata Masruri, dalam surat bupati juga berisi imbauan kepada para pengelola destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
"Jadi ASN tidak diperbolehkan bepergian keluar kota," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana mengatakan, imbauan telah dikirim ke semua pengelola destinasi wisata untuk bisa meningkatkan kewaspadaan. Sesuai peraturan PPKM level 3, destinasi pariwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pendekatan 5M.
“Semua destinasi juga diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan saat keluar di tempat wisata dan hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” ungkapnya.
Supana juga memastikan tidak ada kerumunan pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup, dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 50 persen.
"Destinasi wisata juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif serta tentunya membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun nonkeagamaan," pungkasnya. (jaka)
(and_)