JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia pada Minggu (9/1) mencapai 414 kasus. Penyebaran varian Omicron cukup mengkhawatirkan pasalnya secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.
Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.
Menanggapi situasi global saat ini, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk menutup sementara pintu masuk WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejak pertama kali kasus Omicron ditemukan di Indonesia pada 16 Desember 2021, kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas kasus positif omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri terutama Turki dan Arab Saudi. Hanya 31 kasus yang berasal dari penularan transmisi lokal.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
''Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' kata Nadia.
Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99 persen kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.
''Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,'' terangnya seperti dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go,id.
Meski memiliki gejala ringan, Nadia mengimbau masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan 5M serta menyegerakan vaksinasi lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat dari paparan Covid-19.
(zend)