Hard News

Kapolres Boyolali: Awas, Jangan Minum Miras, Ujung-ujungnya Kena Hukum!

Hukum dan Kriminal

24 Januari 2022 19:31 WIB

Sedikitnya ada seribu lebih minuman keras (Miras) dari berbagai merek diamankan Polres Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com - Sedikitnya ada seribu lebih minuman keras (Miras) dari berbagai merek diamankan Polres Boyolali. Barang haram ini merupakan hasil operasi pada 1 hingga 22 Januari 2022.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan dari jumlah miras diamankan petugas ada miras jenis pabrikan serta tradisional. Mereka melakukan penjualan tanpa memiliki izin resmi. Seribu lebih miras itu diamankan di lima lokasi.



"Kami mengamankan seribu lebih miras dari berbagai merek. Mereka mayoritas melakukan penjualan tanpa izin resmi. Sementara, miras tersebut hasil operasi selama awal tahun ini di enam lokasi di Boyolali," katanya kepada wartawan, Senin (24/01/2022) di Mapolres Boyolali.

Kapolres mengatakan, hasil operasi miras terbanyak didapat di wilayah Kota Boyolali, sedangkan lainnya tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Adapun dari hasil operasi, rumah atau tempat tinggal penjual dijadikan sebagai tempat menyimpan miras.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah mereka mayoritas sebagai transaksi dan untuk menyimpan miras. Di Kota Boyolali ini kami temukan yang terbesar," ujar AKBP Morry Ermond.

Kapolres mengingatkan kepada warga Boyolali untuk tidak melakukan minum minuman keras tanpa berizin. Dengan minum minuman keras dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum.

"Mohon masyarakat Boyolali tidak usah minum minuman keras tanpa izin. Kami khawatir dengan miras tersebut nantinya dapat mengganggu ketertiban umum. Ujung-ujungnya nanti proses hukum," kata dia.

Terkait peredaran miras tanpa izin, para penjual dikenakan pasal 26  ayat 2 juncto 46 ayat 1 peraturan daerah (Perda)  No 5 Tahun 2016. (jaka)

(and_)