Hard News

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Nasional

21 Februari 2022 17:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.



“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (21/02/2022).

Menag menjelaskan, surat edaran terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh wilayah Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

(and_)

Berita Terkait

Kemenag Jateng Berangkatkan 1000 Pemudik Tujuan Jakarta dan Bandung Gratis

Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024

Auditorium Majeng Resmi Digunakan, Buah Kekompakan Keluarga Besar Kanwil Kemenag Jateng

BPJPH Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Ini Cara Daftarnya

Kemenag Solo Mantu, 9 Pasang Pengantin Dinikahkan Massal

Kapolri Terbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Laporan UU ITE

KAI Siapkan Pedoman New Normal untuk Pelanggan Kereta Api

Penyuluhan Manajemen UMKM Kecantikan, Tingkatkan Pengetahuan Pemasangan dan Penggunaan Eyelash Extension di Desa Pojok

Kemenkes Instruksikan Stop Penggunaan Obat Sirop

Asal Mula Kata Dirgahayu dan Cara Penggunaannya

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm sebagai Booster

Kota Tua Ditetapkan sebagai Kawasan Praktik Baik Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Sambut Ramadan, WOM Finance Berbagi dengan Masyarakat Duafa

Mengintip Tradisi Buber di Masjid Agung Surakarta

Peringati Nuzulul Quran, Pemkab Boyolali Gelar Khataman Alquran di Masjid Ageng

AQUA Gelar Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan di Masjid Raya Sheikh Zayed

4 Spot Berburu Menu Buka Puasa Gratis di Solo, Ada Ribuan Porsi Takjil

Intip Keseruan Berbuka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Mahasiswi KKN Unisri Kembangkan Kegiatan TPA Anak-anak Kelurahan Joglo

Terlilit Hutang, Sopir Truk Nekat Embat Sepeda di Musala

Hartono Mall Resmikan Executive Musala Al Kautsar, Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung

Edan! Pemotor Honda Beat Nekat Embat Duit Amal, Untung Tak Digebuki

Wawenag: Vandalisme Musala di Tangerang adalah Kriminal

Rayakan Milad ke-6, Syariah Hotel Solo Bagikan Bantuan ke Musala

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Kemenag Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap Satu Pintu

Alasan Menag Copot 6 Pejabat, Salah Satunya Dirjen Bimas Kristen

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair

PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah

Iduladha 1442 H Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jawaban Pemerintah

Berita Lainnya