Hard News

Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Hukum dan Kriminal

09 Maret 2022 20:31 WIB

Doni Salmanan (Foto: Instagram/@donisalmanan)

Solotrust.com - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (08/03/2022) malam, dikutip dari sebuah sumber.



"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ada Undang-Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," urai Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan oleh korban penipuan platform Qoutex berinisial RA. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. (dd)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya