BOYOLALI, solotrust.com - Seorang remaja diduga geng klitih berinisial AJP, warga Banyuanyar, Banjarsari, Kota Solo diamankan petugas kepolisian Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan, penangkapan remaja 16 tahun itu berdasarkan laporan warga Desa Mlangi Bali Rejo, Wonosegoro, terkait adanya pembacokan di wilayah Kecamatan Andong.
“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di depan Rumah Makan Pitoelas Jalan Kacangan-Watugede Desa Kacangan, Andong. Korbannya bernama Satrio Maulana Solekhan usia 17 tahun, warga Andong,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (06/04/2022).
Kronologi kejadian, pada saat itu korban bersama teman temannya berkumpul di sebuah toko modern di wilayah Desa Kacangan sekira pukul 00.15 WIB. Tak lama kemudian datanglah segerombolan orang tak dikenal berboncengan sepeda motor menghampiri mereka.
“Sekelompok pemuda dengan kendaraan bermotor tersebut lalu mengepung korban dan teman-temannya. Namun, teman korban ini langsung kabur, sedangkan korban di bawah kepungan kelompok orang tersebut,” beber Kapolres.
Korban lantas disuruh pulang mengendarai sepeda motornya. Ia pun dibuntuti dari belakang oleh dua orang yang berboncengan. Setibanya di depan Rumah Makan Pitoelas Dukuh Pelemrenteng tiba tiba korban dipepet dan langsung dilakukan pembacokan hingga berulang kali.
“Korban dipepet dua orang dengan kendaraanya, kemudian korban disabet dengan senjata tajam (Sajam) jenis samurai hingga tiga kali di bagian punggung dan tangannya,” ungkap AKBP Asep Mauludin.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, para pelaku masih sempat memberikan ancaman ingin membunuhnya.
“Dalam perkataan mereka, mandek ora, nak ra mandek tak pateni (berhenti tidak, kalau tidak berhenti kami bunuh-red). Mendengar perkataan itu, korban langsung menambah kecepatan kendaraannya,” kata Kapolres.
Merasa terancam, korban pun masuk ke sebuah perkampungan. Sementara tersangka AJP diamankan petugas dua hari pascakejadian.
“Korban ini merasa terancam kemudian melaju ke arah Watugede,” terang AKBP Asep Mauludin.
Atas peristiwa itu, kini petugas tengah melakukan pengejaran satu tersangka berinisial RAH warga Banyuanyar, Banjarsari, Kota Solo.
“Satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), satu orang tersebut yang membonceng. Satu tersangka lagi masih kami buru keberadaanya,” ungkap Kapolres.
Menurut pengakuannya, AJP pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Ngemplak, Boyolali.
“Sebelumnya saya juga pernah melakukan pembacokan di wilayah Ngemplak. Saya melakukan dengan cara acak,” ucapnya.
Akibat tindakannya, tersangka AJP dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 353 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 Sub pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, pada pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. (jaka)
(and_)