Hard News

Pabrik Pemalsu Kapur Serangga Beromzet Miliaran Digulung Polisi

Hukum dan Kriminal

13 April 2022 15:02 WIB

Konferensi pers gelar barang bukti pemalsuan kapur serangga di Mako satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (12/04/2022)

KARANGANYAR, solotrust.com - Petugas Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menggerebek pabrik pemalsuan kapur serangga di Desa Mojoroto Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini seorang wanita berinisial SW (34) ditetapkan tersangka, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Petugas melakukan penggerebekan pabrik pemalsu kapur serangga di Dukuh Dawe  Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar karton, kapur tulis, cairan insektisida, serta alat-alat pemalsu produk kapur antisemut dan serangga.



Dalam rilis gelar barang bukti di Mako Reskrim, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein, mengatakan dalam kasus ini seorang tersangka berinisial SW (34) ikut serta dalam memproduksi kapur serangga palsu. Sementara suaminya atas nama Delon alias Alung (37) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karanganyar.

"Dalang kasus di balik pemalsuan kapur ajaib bagus adalah suami SW, yaitu Delon dan masuk DPO. Petugas berhasil menangkap istrinya saja," ungkapnya

Kronologi kasus ini bermula saat Delon dan istrinya mulai memproduksi kapur serangga palsu dengan mengontrak rumah di Mojogedang pada November 2021. Mereka mengupah tujuh orang pekerja yang membantu memproduksi sekaligus mengemas produk kapur serangga palsu.

Hasil industri rumah tangga abal-abal ini lantas dijual ke berbagai pasar dan toko di wilayah Surabaya, Temanggung hingga luar Jawa. Tak tanggung-tanggung, omzetnya pun mampu tembus hingga miliaran rupiah.

"Kegiatan pemalsuan ini akhirnya bisa terendus berkat aduan konsumen ke perusahaan induk PT Panca Talenta Mas Jakarta. Selanjutnya, perusahaan di Jakarta mengutus tim untuk menyelidikinya di wilayah Karanganyar,” papar AKP Kresnawan Husein.

Petugas Satreskrim Polres Karanganyar menemukan praktik pemalsuan di beberapa kota besar, termasuk Karanganyar. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polres untuk menjerat pelakunya. Penggerebekan pabrik pemalsuan kapur bagus telah berlangsung pada 19 Februari 2022.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 100 ayat (1) UURI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Operasi PT Panca Talentamas, Rudyanto, mengimbau reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan ke polisi atau dimusnahkan agar tidak terjerat tindak pidana. 

"Kami mohon dengan sangat untuk menghentikan peredaran produk palsu tersebut," serunya. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya