BLORA, solotrust.com – Oknum polisi yang juga pasangan suami istri, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.
"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/5).
Tri menyebut kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan wilayahnya sebagai titipan Kejaksaan Negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.
Sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar 2 minggu. Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora.
"Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kita memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kita kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan," terangnya.
Menurutnya, selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk oleh anggota keluarganya.
"Untuk keluarga selama ini belum kita izinkan karena ada aturan yang selama Covid-19 belum diizinkan untuk menjenguk, tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas jam 4 sore," jelas dia.
Meski demikian, pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Sebelumnya, kasus korupsi tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku pada akhir tahun 2021 lalu.
Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp1,6 miliar. (mn)
(zend)