GROBOGAN, solotrust.com- Setiap mobil bak terbuka yang membawa muatan tentu ada peraturan-peraturan yang harus ditaati. Namun ternyata tidak bagi Wahyu Teguh Mulyanto warga Sragen ini Wahyu yang tengah mengendarai sebuah mobil pickup di Jalan Gajahmada, Grobogan tiba-tiba dihentikan oleh Petugas Satlantas Polres Grobogan, Jumat (9/3/2018). Ia disuruh turun dan langsung diberikan tilang. Bukan tanpa alasan. Mobil bermuatan kayu albasia ini memang sungguh mengerikan. Bagaimana tidak, mebel muatannya sangatlah tinggi dan membahayakan.
Melansir dari tribratanews.com Kanit Turjawali Satlantas Ipda Affandi mengatakan, jika melihat ketinggian barang bawaan truk itu sudah sangat jelas melebihi batas muatan.
“Tingginya lebih dari 1 meter diatas titik tertinggi bak. Jadi sangat rawan terguling, oleh karenanya kami langsung berikan penindakan berupa tilang dan kami perintahkan sebagian muatannya untuk diturunkan terlebih dahulu di lokasi kantong parkir,” jelas Ipda Affandi.
Sementara itu sang pengemudi Wahyu Teguh Mulyanto menyatakan dirinya nekat membawa muatan sebanyak itu karena merupakan pesanan dari sebuah toko mebel di Purwodadi.
“Diangkut dari Sragen mau dibawa ke toko mebel. Tadi sisanya tanggung. Jadi diangkut sekalian,” katanya.
Sebenarnya Wahyu mengetahui bahayanya jika membawa muatan melebihi kapasitas, namun ia nekat lantaran tidak mau bolak-balik dari Sragen ke Grobogan.
“Tahu pak. Tapi daripada bolak-balik. Besok tidak akan saya ulangi lagi,” tuturnya.
(wd)