KLATEN, solotrust.com - Jajaran Polres Klaten bersama instansi terkait melakukan penutupan tujuh pasar hewan di wilayah kabupaten setempat.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, penutupan pasar hewan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 524/283/26 terkait pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang hewan ternak. Penutupan dilakukan selama 14 hari mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2022.
"Kemarin kami rapatkan dengan Forkompinda dan Ibu Bupati mengambil keputusan untuk sementara ini di tujuh titik pasar, mulai hari ini di-off-kan dulu," jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).
Menurut Kapolres, ada tujuh pasar dilakukan penutupan, yakni pasar hewan Prambanan, Wedi, Pedan, Cawas, Bayat, Plembon, dan Jatinom. Tindakan yang akan diambil petugas gabungan adalah melakukan penutupan dan pengawasan bersama di lokasi pasar hewan di wilayah masing-masing.
"Takutnya nanti pasarnya ditutup, tapi jualannya pindah lokasi, ini yang harus diantisipasi karena tadi pagi sudah ada di Prambanan. Pasarnya ditutup, tetapi ada yang geser di tempat lain. Tadi kami sudah mengimbau dan alhamdulillah mereka mengerti dan kembali ke rumah masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, terpantau dari pasar hewan Jatinom dan Prambanan, petugas gabungan Polsek, Koramil, Satpol PP, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan penjagaan di pintu masuk pasar. Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya pedagang dan hewan ternak ke pasar tersebut.
Penjagaan dilakukan petugas gabungan membuat kondisi di dalam pasar hewan itu sepi. Di Pasar Jatinom terlihat beberapa pedagang duduk-duduk di luar pasar, melihat suasana sambil berbincang dengan sesama pedagang.
Sempat ada satu mobil pick up membawa kambing melintas di depan pasar dan tidak jadi masuk begitu melihat ada petugas berjaga. (jaka)
(and_)