BOYOLALI, solotrust.com - Berpura pura mencari tupai, dua orang pria berinisal RW (39) warga Ngaru Aru, Banyudono dan EJP (20) warga Tlawong, Sawit Boyolali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Boyolali setelah melakukan penjambretan di wilayah Cepogo.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, berdasarkan laporan warga asal Cepogo, terjadi penjambretan pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 12.15 WIB. Atas laporan itu, anggota Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Tersangka dibekuk petugas di tempat persembuyiannya di wilayah Grogol Sukoharjo berserta barang buktinya,” katanya kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (14/07/2022).
Pejambretan bermula saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor jenis matic berboncengan dan memepet korban dari sebelah kiri. Setelah dapat mendekati, para tersangka langsung mengambil dompet milik korban.
“Mereka berdua setelah mendapatkan dompet dari korban langsung melarikan diri. Korban langsung teriak minta tolong dan mengejarnya,” jelas kapolres.
Setelah korban berhasil mendekati, tersangka langsung mengeluarkan ketapel dan gotri untuk menyerang korban. Mendapat serangan ketapel, korban pun memperlambat laju kendaraannya.
“Tersangka yang membonceng menggeluarkan ketapel, akhirnya korban takut. Para tersangka akhirnya berhasil melarikan diri,” beber AKBP Asep Mauludin.
Berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti.
“Kedua tersangka dibekuk di sebuah kos-kosan di Desa Randusari, Teras, Boyolali. Petugas mengamankan tersangka sekaligus barang bukti dari hasil kejahatan,” jelas kapolres.
Barang bukti diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah gotri, sarung tangan, dan jaket.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka awalnya mencari tupai, namun lantaran merasa lapar, akhirnya melakukan aksi penjembretan.
“Waktu menjambret membawa ketapel dan gotri yang didapat dari sebuah bengkel motor. Ketapel untuk menakuti korban. Waktu itu ketapelnya saya buang,” ucap salah satu pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (jaka)
(and_)