KARANGANYAR, solotrust.com – Satlantas Polres Karanganyar berhasil menilang puluhan motor yang kedapatan berknalpot brong di sepanjang ruas Jalan Lawu dari perempatan Pegadaian hingga Papahan, Sabtu (24/09/2022) malam.
Seperti dilansir dari laman Polres Karanganyar, polres.karanganyarkab.go.id, polisi berhasil mengenakan sanksi tilang sebanyak 22 lembar, di antaranya dua barang bukti STNK dan 20 sepeda motor berknalpot brong.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mengatakan penindakan ini dilakukan, mengingat menjelang malam akhir pekan banyak keluhan masyarakat. Salah satunya kendaraan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di malam hari.
"Selain itu juga untuk mencegah kecelakaan dan mencegah aksi balap liar, hingga terwujudnya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Selain menilang puluhan pengendara motor berknalpot brong, polisi juga menilang pengendara yang menggunakan lampu tak sesuai ketentuan, pengendara motor tanpa helm, serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kondaraan Bermotor (TNKB) dan spion.
Sementara itu, pelanggar dengan kendaraan motor berknalpot brong dapat mengganti knalpot sesuai standar di Kantor Satlantas pada jam kerja.
”Kami juga berikan imbauan dan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan roda dua tentang pelanggaran kasat mata dan knalpot tidak standar. Harapannya masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya dan untuk menurunkan angka laka lantas,” ujar AKP Yulianto. (mon)
(and_)