SOLO, solotrust.com - Seorang pria beristri asal Kartasura, Sukoharjo, MAW tega mencabuli empat remaja laki-laki. Keempat korban, yakni J (14), D (16), R (15), dan DT (16), masing-masing merupakan pelajar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyebut tersangka MAW mulanya bermodus main gim bersama dan menonton video asusila. Pria 34 tahun itu melakukan perbuatan tak senonoh kepada para korban di kosnya kawasan Manahan, Banjarsari, Solo.
"Korban rata-rata diawali dengan bujuk rayu karena sudah saling mengenal. Mereka lalu diajak masuk ke dalam grup gim online, diajak ke tempat kosnya, ada yang tanpa diajak mengonsumsi miras (minuman keras), ada yang diajak kemudian dipertontonkan ke korban video porno," terang Kombes Pol Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Kelakuan bejat ini mulanya dilakukan kepada R dan DT pada awal 2021. Keduanya diajak bermain gim online dikos tersangka. Berlanjut dengan menonton video asusila, tersangka tega mencabuli kedua korban secara bergiliran.
MAW juga mencabuli kedua korban lainnya, J dan D pada waktu berbeda secara berulang-ulang. Tersangka pun sempat mengiming-imingi para korban dengan menraktir dan meminjami gawai untuk bermain gim.
Kendati para korban sempat menolak, namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatannya.
"Tidak ada kekerasan, hanya ancaman dan iming-iming ke korban. Grupnya itu 'Kalo Nggak Ada Loe, Nggak Rame'," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Namun akhirnya kelakuan bejat tersangka terendus kerabat korban J. Ia curiga lantaran J kerap tak berada di rumah saat akhir pekan.
Saat ditanya, J mengakui sering kali dicabuli teman sepermainannya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, kerabat korban lalu melapor ke Sat Reskrim Polresta Solo pada Senin (31/10/2022). Tak lama, tersangka lalu diserahkan kerabat korban pada Selasa (01/11/2022).
Pengakuan tersangka, sewaktu kecil ia pernah menerima pelecehan seksual dari pamannya.
"Dulu pas waktu kecil itu waktu SD cuma dikeloni (dipeluk saat tertidur), sama dielus-elus punggungnya. (Melakukan pelecehan seksual karena) terinspirasi dari film. (Saat ini) istri lagi ada masalah rumah tangga dari 2019," jelas tersangka MAW.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Solo juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Sementara para korban akan mendapat pendampingan psikologi jika diperlukan. (riz)
(and_)