Hard News

6 Bulan Sembunyikan 1 Kg Ganja, Polisi Ringkus Tersangka saat Ngafe di Solo

Hukum dan Kriminal

8 Februari 2023 16:27 WIB

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat rilis kasus narkoba jenis ganja di Mako Polresta Solo, Rabu (08/02/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram yang tersimpan selama enam bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EADPN (24) asal Boyolali. Aparat kepolisian membekuk pelaku saat nongkrong di salah satu kafe di Kota Solo, Selasa (31/01/2023).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang ada di kafe. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan kedua tersangka tertangkap saat berdiskusi mengenai keberadaan ganja tersebut.



"Kami menangkap kedua tersangka sekaligus, namun (dengan) kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Solo, Rabu (08/02/2023).

Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka BNS sebagai pengguna mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.

"Setelah mereka tertangkap, kami kepolisian mendapat barang bukti pecahan ganja seberat delapan gram. Kami kemudian menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan satu kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," urai dia.

Saatu kardus ganja memiliki berat 982 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial A. Sebelumnya tersangka mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama enam bulan.

Setelah terbebas pada Agustus 2022 lalu, EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.

"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat primair pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Menu Unik Berbentuk Kapal

12 Parpol Dukung RK-Suswono, Ganjar Sebut PDIP Berkoalisi dengan Rakyat jika Tak Ada Rekan

Aston Inn Pandanaran Hadirkan 2 Kreasi Hidangan Terbaru

Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Kreasi Menu Baru, Ada Minuman Sehat

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

11 Remaja Diamankan Polisi saat hendak Perang Sarung

Endorse Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polisi

Satlantas Polresta Solo Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Ujian Praktik SIM C

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang

32 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Polresta Solo Siagakan 1016 Personel

Jelang Ramadan dan Mudik Lebaran, Anjing Pelacak K-9 Polresta Solo Sisir Terminal Tirtonadi

Gudang Rongsokan di Semanggi Terbakar, 12 Rumah Warga Terdampak

Konser Dewa 19 All Stars Digelar 29 Juli 2023 di Stadion Manahan, Lokasi Liga 1 Pindah

4 Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Nurul Huda Dibebaskan

32 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Polresta Solo Siagakan 1016 Personel

Polresta Solo Ciduk Pengedar Tembakau Gorila saat hendak Transaksi

Jalan Sehat 1 Abad NU Dihadiri Jokowi, 3500 Personel Pengamanan Disiagakan

Berita Lainnya