SOLO, solotrust.com - Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram yang tersimpan selama enam bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EADPN (24) asal Boyolali. Aparat kepolisian membekuk pelaku saat nongkrong di salah satu kafe di Kota Solo, Selasa (31/01/2023).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang ada di kafe. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan kedua tersangka tertangkap saat berdiskusi mengenai keberadaan ganja tersebut.
"Kami menangkap kedua tersangka sekaligus, namun (dengan) kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Solo, Rabu (08/02/2023).
Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka BNS sebagai pengguna mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.
"Setelah mereka tertangkap, kami kepolisian mendapat barang bukti pecahan ganja seberat delapan gram. Kami kemudian menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan satu kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," urai dia.
Saatu kardus ganja memiliki berat 982 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial A. Sebelumnya tersangka mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama enam bulan.
Setelah terbebas pada Agustus 2022 lalu, EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.
"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat primair pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)
(and_)