Hard News

UMK Boyolali bakal Naik, Kini Diusulkan ke Gubernur Jateng

Jateng & DIY

2 Desember 2022 21:24 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/MufidMajnun)

BOYOLALI, solotrust.com – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali menggelar rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M Arief Wardianta, mengungkapkan dalam rapat dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.



“Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kita perhatikan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga komponen baru, yaitu alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” katanya, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (02/12/2022).

Dijelaskan, ada beberapa pendapat terkait penentuan angka alfa dalam pengambilan keputusan. Pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan rentang alfa 0,15-0,25. Sementara dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan rentang alfa 0,30. Adapun beberapa perusahaan memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang alfa 0,15.

Mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, M Arief Wardianta menyampaikan angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali ke bupati. Setelah melalui pertimbangan dari pihak terkait, baik perusahaan, pekerja, bupati mengusulkan UMK Kabupaten Boyolali 2023 dengan nilai alfa 0,18.

“Itu berarti UMK yang kami usulkan kepada gubernur akan ditetapkan 7 Desember 2022 sebesar Rp2.155.712,29. Kalau dilihat persentasenya, kita naik 7,23 persen dibandingkan dengan UMK 2022,” terangnya.

Usulan ini naik sebesar Rp145.413 jika dibandingkan usulan UMK Kabupaten Boyolali 2022, yakni Rp2.010.299,30.

M Arief Wardianta berharap adanya usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali 2023 dapat mengakomodasi semua kepentingan, khususnya dari pihak perusahaan dan pekerja serta dapat dilaksanakan sebaik baiknya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

PaDi UMKM Sediakan Inkubasi Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Usaha, Gratis!

UMKM Lokal Unjuk Kreativitas, Produk Unik Diburu Pengunjung

PUS Berbagi Takjil, Libatkan 50 UMKM

Hibah RisetMu Pengabdian kepada Masyarakat UMKLA SEGARATA Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pengelolaan Keuangan Keluarga

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Minta Dukungan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM

Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak UMKM

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Pengusaha Muda Boyolali Cari Anggota dan Ketua Kadin

Kader Muslimat NU Andong Boyolali Gelar Jalan Sehat Keliling Kampung

Kaesang Pangarep Hadiri Halal Bihalal Kader Partai di Boyolali

Bank Boyolali Lakukan Pengundian Tabungan Simasda Periode 10

Hadiri Halal Bihalal Muslimat NU Andong, Wabup Boyolali Dwi Fajar Ajak Tingkatkan Sinergitas

Langkah Gemilang Pipit, Putri Solo III 2023: Lulus Akselerasi dan Raih Gelar Wisudawan Tercepat

Supriyono Wakil Jateng Bawa Madrasah Raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik

Pekan ke-15 Liga Futsal Profesional 2023/24, Cosmo JNE FC Hadapi Bintang Timur Surabaya di MNCTV

Capaian 2023, Pertamina Raup Laba Rp72 Triliun

3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Paripurna DPRD Boyolali

Majukan Tanah Papua, Anak Muda perlu Kolaborasi, Toleransi dan Silaturahmi

Tampil Lagi di Panggung Musik, Ressa Herlambang Bikin Seru Event Havana Lorin Solo Hotel di Malam Tahun Baru 2025

Arema Juara Piala Presiden 2024, Taklukkan Borneo Lewat Drama Epik

Kenalkan ke Masyarakat Luas, Brotosuro Gelar Pameran Keris di Solo

Rivya, Skincare Pertama di Indonesia dengan Ekstrak Tanaman Backhousia

Perangkat Desa Simo Korban Pembakaran Meninggal Dunia, Pelaku Masih Diburu

Gara-gara Rumah, Perangkat Desa di Simo Diduga Jadi Korban Pembakaran

Tanggapi Usulan Juliyatmono, Ganjar: Pemekaran Itu Bukan Dari Selera Tapi Dari Kajian

KPUD Sukoharjo Revisi Usulan Anggaran Pilkada

Awas, Beredar Juknis Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Palsu!

Enam Usulan Jokowi Terkait Jerusalem kepada Anggota OKI

Berita Lainnya