Hard News

Bupati Rembang Canangkan Gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Pekerja Disabilitas

Sosial dan Politik

09 Desember 2022 16:37 WIB

Peringatan Hari Disabilitas Internasional oleh Pemkab Rembang

REMBANG, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional di pendapa Museum RA Kartini, Sabtu (03/12/2022). Peringatan HDI 2022 ini mengusung tema Satu Perusahaan Minimal Satu Persen mengakomodasi tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan penghargaan kepada dua perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan itu, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Sumber Mina Bahari.



HRD PT Sumber Mina Bahari, Didik Abidin mengungkapkan, di perusahan tempatnya bekerja saat ini total ada enam penyandang disabilitas. Bahkan satu orang menduduki jabatan di manajerial.

“Ada enam penyandang disabilitas, lima itu di level operator bagian produksi dan yang satu manajer produksi. Bahkan yang menjadi manajer itu sejak awal berdiri perusahaan tahun 2013," ungkapnya.

Bagian Personalia PT Sumber Alfaria, Pradipta Surya yang juga hadir dalam peringatan HDI menceritakan sekira 2016, 2017 tepat di momen HDI, mereka mengundang para penyandang disabilitas dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun dari sepuluh penyandang disabilitas, tujuh bertugas di bagian gudang dan tiga di toko.

Saat ditanya tentang kemampuan, menurut pria akrab disapa Dipta itu, mereka cukup kompeten. Jika mereka tuna rungu dan wicara cuma sedikit butuh cara berkomunikasi berbeda.

“Bagi perusahaan lain yang mungkin belum membuka kesempatan untuk teman-teman disabilitas bisa ditambah untuk slot-slot untuk difabel yang sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan," imbuhnya.


Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz bersama Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’ dalam momen itu mencanangkan gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Pekerja disabilitas. Pencanangan gerakan ini sebagai upaya untuk memperjuangkan para penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan yang ada di Rembang.

Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bupati juga mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti gerakan ini. Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja untuk penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan berlaku.

“Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang menaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan satu persen jumlah karyawan harus kaum disabilitas," pintanya.

Kepala Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan, pihaknya sudah memberikan pelatihan keterampilan kepada para penyandang disabilitas. Harapannya mereka bisa menjadi berdaya dan dapat berwirausaha.

“Kita sudah meningkatkan keterampilan temen-temen disabilitas. Saya berharap nanti bapak ibu yang hadir mau memborong karya temen yang sudah dibuat dan dipajang di stan,” ujarnya sembari menunjuk barang-barang kerajinan karya penyandang disabilitas yang dipamerkan di sekitar lokasi acara.

Peringatan HDI ini juga menghadirkan tiga organisasi itu, yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), dan Layanan Inklusi Disabilitas (Lidi). Acara ini juga dimeriahkan beragam kreasi seni dari SLB Negeri Lasem. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya