BREBES, solotrust.com - Kanwil Kemenkumham Jateng langsung tancap gas di awal 2023. Melalui Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Targetnya kali ini adalah pemerintah daerah Kabupaten Brebes. Kegiatan pendampingan terpusat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Kamis (05/01/2023).
Kehadiran tim Kanwil Kemenkumham Jateng dimotori langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didukung Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto dan staf pelaksana lainnya.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes yang berkeinginan mendaftarkan warisan budaya tak benda berupa motif batik sebagai ekspresi budaya tradisional.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkumham Jateng lebih dulu melakukan inventarisasi motif-motif batik serta kesenian tradisional yang sudah ada sejak zaman dahulu. Rencananya, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal akan diserahkan pada hari jadi Kabupaten Brebes.
Sebagai informasi, pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini memberikan perlindungan secara defensif, yakni upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan kekayaan intelektual komunal.
Perlindungan defensif menurut WIPO memiliki pendekatan atas respons terkait kebutuhan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menginginkan pelestarian warisan budaya.
Mengikuti kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Brebes, Asisten 1 dan Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PU serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
(and_)