SUKOHARJO, solotrust.com - Penanganan perkara perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah semakin rumit. Hal itu menyusul pencabutan kuasa hukum oleh pemilik Ndalem Singopuran.
Informasi di lapangan menyebut, pencabutan kuasa hukum Badrus Zaman ini terhitung sejak Jumat, 6 Februari 2023.
"Jadi untuk perkembangan penanganan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, sejak mulai kemarin (Jumat, 6 Januari 2023), saya telah dicabut sebagai kuasa hukum oleh pemberi kuasa (pemilik bangunan)," kata Badrus Zaman, Minggu (08/01/2023).
Pascapencabutan itu, Badrus Zaman mempersilakan pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran jika ingin mencari pengacara lain. Di lain sisi, hingga kini Badrus Zaman mengaku tidak tahu alasan pencabutan kuasa dirinya dalam menangani perkara itu.
"Kami sendiri tidak tahu akan dipindahkan kepada (pengacara) siapa, monggo (silakan-red) saja. Pada dasarnya kami sudah tidak ada urusan lagi dengan perkara itu," ungkapnya
Badrus Zaman mengaku, pertemuan terakhir dengan sang klien berlangsung di kantornya. Saat itu kliennya memberikan informasi terkait penolakan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo untuk mediasi secara kekeluargaan.
"Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sukoharjo menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Jadi proses hukum yang saat ini sedang ditangani PPNS tetap jalan terus," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Atik Ardiati membenarkan pihak pemilik Ndalem Singopuran berupaya melakukan mediasi.
"Kami mempersilakan untuk mengikuti proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Atik Ardiati, dihubungi via telepon, Senin (09/01/2023). (nas)
(and_)