Hard News

Kuasa Hukum Penembakan di Tohudan Colomadu Sebut Tak Ada Satu pun Saksi Melihat Siapa yang Menembak Korban

Hukum dan Kriminal

22 Mei 2024 17:05 WIB

Kuasa hukum tersangka dugaan penembakan di Desa Tohudan Colomadu, Jamal saat memberikan keterangan dengan media di salah satu restoran wilayah Karanganyar, Selasa (21/05/2024)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus dugaan penembakan terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tohudan, Colomadu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Yudha, kini masuk dalam persidangan.

Kuasa hukum terduga pelaku penembakan Sriyadi alias Kopek, Jamal bilang saat kejadian dugaan penembakan, posisi terdakwa berada di depan korban Yudha. Peristiwa tersebut diketahui salah satu saksi bernama Erik, salah satu rekan terdakwa. Kejadian itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (20/05/2024) kemarin.



Jamal mengungkapkan dalam sidang lanjutan, para saksi mengatakan tidak ada satu pun saksi melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban bernama Yudha, anggota Laskar Ummar bin Khattab yang terjadi di Tohudan, Colomadu.

"Dalam kasus ini ada kejanggalan. Pada saat itu terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban jatuh dengan posisi telungkup. Lantas pertanyaanya, siapa yang menembak korban Yudha? Apakah memungkinkan posisi terdakwa yang berada di depan korban dapat melakukan penembakan? Logikanya di mana," kata Jamal, Selasa (21/05/2024).

Dalam posisi itu, tambah Jamal, kliennya dalam posisi membela diri. Siapa pun itu, dengan posisi seperti dihadapi kliennya di mana banyak orang melakukan penyerangan sudah pasti akan membela diri. Apalagi saat itu, kliennya tak hanya melindungi diri sendiri, namun juga melindungi anak dan istrinya dari penyerang yang membawa senjata tajam.

"Dalam hal ini klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang," ucap Jamal.

Disebutkan lebih lanjut, dalam pasal 49 KUHP dijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana. Dengan kondisi itu juga dipertegas dalam pasal 48 KUHP yang menegaskan, seseorang melakukan pembelaan diri dalam tekanan, tidak dapat dipidana.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/05/2024) pekan depan dengan agenda  meminta keterangan ahli forensik dari Semarang.

"Pada sidang berikutnya, saya akan minta penjelasan jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain karena saat kejadian, ada empat orang yang membawa senjata api," papar Jamal

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan penembakan di Kecamatan Colomadu saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah serta Wiwin Pratiwi Sutrisno mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Karanganyar.

Ini merupakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Insiden Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Jatim, Wali Kota Solo: Sudah Diurus

Keji! Tragedi Penembakan Daycare Tewaskan 24 Anak di Thailand

Korban Penembakan Istri TNI, Dokter RSUP Kariadi: Ada indikasi Cedera di Bagian Perut

Respons Jenderal Dudung Usai Jenguk Korban Penembakan

Rencananya, KSAD Dudung Kunjungi Korban Istri TNI di RS Karyadi

Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Setelah di Tembak Saat Pidato

Sertifikat Tanah Ditumpang Tindih Orang Lain, Warga Yogyakarta Datangi BPN Karanganyar

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

Rasamadu Heritage Tawarkan Pesona Keindahan Budaya dan Tradisi Lokal

Mahasiswa KKN UNS Galakkan Giat Digital UMKM di Dukuh Jetis

Protes Pemerintah, Warga Klodran Colomadu Tambal Jalan Sendiri Sepanjang 1 Km

Bianglala Pasar Malam Cembengan Jatuh, 2 Penumpang Luka Serius

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Kuasa Hukum Pemilik Ndalem Singopuran Dicabut

TP PKK Boyolali Gelar Khitan Ceria Anak Sholeh, Dapat Uang Saku hingga Peralatan Sekolah

Mendikbudristek Tunjuk Chatarina Muliana jadi Plt Rektor UNS

Baznas Boyolali Gelontorkan Rp32,5 Juta untuk 3 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Usai Rektor, Kejati Jateng Periksa Ketua Forum Peduli UNS atas Dugaan Korupsi

Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng atas Dugaan Kasus Korupsi

Oknum Dosen UNS Diduga KDRT Istri, Ini Tanggapan Rektor

Disomasi Warga, Bumdes Berjo Bantah Serobot Tanah untuk Jalan Wisata Jumog

Berita Lainnya