SUKOHARJO, solotrust.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau lokasi kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak warga di wilayah Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (10/05/2022).
Peninjauan dipimpin Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Hadi Sulanto beserta jajaranya, Camat Kartasura Joko Miranto, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, mengatakan maksud kedatangannya, yakni sebagai penguat kebudayaan.
“Fungsi tugas kami itu ada pada Direktorat B Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, kami penguatan pada kebudayaan. Cagar budaya ini masuk di sana, jadi kami ingin memantau, mensinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Nanti melaporkan pimpinan pada hasilnya apa yang terjadi, ini kan ramai, viralkan, kebenaraanya bagaimana kami cek nanti, “ papar Ricardo Sitinjak.
Pihaknya juga menyampaikan, peninjauan ini sifatnya hanya mewawancarai untuk selanjutnya dilakukan analisis.
“Kami hanya lihat kondisi yang ada saat ini karena bidang tugas kami ketahanan budaya itu, ” ucap Ricardo Sitinjak.
Indonesia sendiri memiliki beragam budaya dan peninggalan bersejarah, tersebar di 17 ribu pulau sehingga diperlukan ketahanan budaya agar tidak hilang.
“Budaya kita ini bermacam-macam di 17 ribu pulau di Indonesia. Kalau tidak ada ketahanan budaya, kita tidak bisa mempertahankan budaya kita, nanti lari budaya kita. Itu yang kita jaga, jangan hanya mengacu ini pekerjaan penyidik. Penyidik melakukan pengumpulan dan keterangan tentang apa yang terjadi,” lanjutnya.
Lebih jauh Ricardo Sitinjak mengatakan, Keraton Kartasura mempunyai sejarah panjang, sehingga meminta semua pihak menjaga bangunan besejarah itu.
“Tentu kita mengimbau aparat terkait untuk segera dilestarikan, masuk dalam pencatatan agar pemerintah turut untuk melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan, biar tertata rapi dan indah,” paparnya.
Sementara itu, anggota Tim PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun, menyebut gelar perkara akan dilaksanakan awal pekan depan.
“Kami sudah mengkaji terus, kemudian kalau ada kekurangan kami lengkapi, sudah jadi. Pekan depan Insyaa Allah dilakukan gelar perkara. Sementara delapan orang keterangan (terperiksa) sudah cukup, nanti kalau kurang setelah gelar perkara,” terang dia.
Harun menambahkan, keikutsertaan Kejagung dalam kasus ini tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan timnya.
"Kami tidak terganggu karena sudah berkoordinasi, jadi tidak terganggu,” ucapnya. (intan/luluk)
(and_)