SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di daerah memiliki klinik berizin.
Perizinan terkait keberadaan klinik di Lapas menjadi perhatian khusus Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Pasalnya, layanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu bentuk perlindungan hak mereka di dalam lapas.
Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin saat memberikan arahan secara virtual kepada kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, Selasa (04/04/2023).
"Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik karena warga binaan juga memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan," tutur Yuspahruddin dalam siaran pers diterima solotrust.com.
"Selain itu juga pemenuhan izin klinik di lapas dan rutan merupakan salah satu program prioritas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," imbuhnya.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal itu, Yuspahruddin menganjurkan kepada kepala UPT Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing terkait izin klinik.
Menurutnya, kunci keberhasilan program ini terletak pada kualitas kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, bupati/walikota setempat.
"Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin klinik ini, sekaligus lengkapi syarat apa saja yang harus dipenuhi," ujar Yuspahruddin.
Adapun dari 46 lapas/rutan di Jawa Tengah baru ada sepuluh lapas memiliki izin klinik. Yuspahruddin yang juga mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan mendorong jajarannya untuk meningkatkan jumlah izin klinik di wilayah Jawa Tengah.
"Saya berharap jumlah izin klinik di lapas/ rutan meningkat agar klinik di jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah memiliki legalitas dan memberikan keamanan pada pihak penyedia layanan, yaitu tenaga kesehatan UPT," pungkasnya menutup arahan.
(and_)