BOYOLALI, solotrust.com – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi isu hangat belakangan ini. Berbagai kasus mengungkap, TPPU dan TPPT berkembang dengan banyak modus.
Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT. Salah satu metode pencegahan TPPU dan TPPT dinilai cukup efektif adalah dengan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh notaris.
PMPJ merupakan langkah antisipatif untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT dilakukan pengguna jasa notaris. Di lain sisi, PMPJ menuntut kepatuhan dari para notaris.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan dalam pengawasan notaris, terus mendorong terlaksananya PMPJ.
Terbaru, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan notaris secara langsung terkait PMPJ, terhadap notaris di wilayah Kabupaten Boyolali, Kamis (20/07/2023).
Dalam auditnya, Kadiv Yankumham Nur Ichwan mengimbau notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Lebih cermat dalam mengindentifikasi anomali yang ditunjukkan pengguna jasa.
Menurut Nur Ichwan, notaris merupakan pejabat umum memiliki kaitan erat dengan masyarakat sebagai pengguna jasa yang mempunyai wewenang untuk membuat akta-akta autentik dan kewenangan lainnya. Artinya, bisa menjadi pintu gerbang terjadinya TPPU dan TPPT.
Dia menilai, seorang notaris diharuskan mempunyai kejujuran, integritas moral tinggi, tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya sebagai pejabat umum yang bekerja dalam suatu koridor hukum serta diharuskan mematuhi seluruh kode etik dan kehormatan notaris.
"Peran aktif notaris dalam mengenali pengguna jasanya, sangat vital dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," ujar Nur Ichwan di satu kesempatan saat melakukan audit.
"Ketika notaris mampu mendeteksi kondisi yang tidak semestinya dari pengguna jasa, maka pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pasti bisa dicegah," sambungnya.
Kadiv Yankumham juga mengingatkan para notaris untuk bekerja sesuai aturan berlaku dengan mematuhi segala larangan dan kewajiban sebagai seorang notaris.
Kegiatan PMPJ dilaksanakan ini merupakan salah satu dari target kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2023, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya yang merupakan bagian penting dari manajemen risiko.
(and_)