MAGELANG, solotrust.com - Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu sangat vital.
Produk dihasilkan PK bisa menjadi rujukan bagi lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk mengambil kebijakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng), Hantor Situmorang menegaskan hal itu saat memberikan pengarahan kepada pegawai Bapas Kelas II Magelang, Selasa (01/08/2023).
"Kalau saya dari dulu menyampaikan kuncinya ada di kalian (PK)," tegas Hantor Situmorang.
"Analisis dari litmas dan sebagainya harus akurat dan menjadi rujukan bagi pimpinan, bagi APH, bagi siapa pun yang menggunakan hasil litmas. Oleh karena itu, proses litmas harus dijalankan secara benar, sesuai prosedur-prosedur yang ditetapkan supaya akurasi litmas itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Kakanwil melanjutkan, hasil litmas akuntabel akan meningkatkan kepercayaan pihak lain untuk menggunakan rekomendasi dari para PK.
"Kalau kita tidak profesional, itu akan dipermasalahkan oleh pihak lain yang mengakibatkan merosotnya kepercayaan dan akhirnya kita tidak dipakai lagi dan kita ditinggal," ulas Hantor Situmorang.
"Kita ditinggal, dianggap tidak punya akurasi, tidak punya bobot yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Hantor Situmorang menegaskan, Bapas merupakan sentralnya pemasyarakatan. Hasil dari Bapas digunakan dalam pengambilan keputusan.
"Apakah orang ini dapat remisi, apakah orang ini harus dikembalikan, harus dibina kembali, dan lain-lain," imbuhnya.
Pria yang juga menjabat Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal mengharapkan agar para PK bisa mensyukuri, menikmati, dan menjalankan amanat telah diberikan kepada mereka.
Hantor Situmorang juga mendorong Bapas Magelang bisa membangun kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja.
Terakhir, pihaknya meminta pegawai Bapas Magelang untuk menambah literasi dengan mendalami regulasi, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
(and_)